Langsung ke konten utama

Negara Ini Melegalkan Ganja Loh



 Ganja masih dianggap Tabu di Indonesia, ganja dianggap sama seperti narkoba lainnya, tapi taukah kamu bahwa di Beberapa Negara ada yang melegalkan Ganja ?? berikut kita bahas negara apa saja yang melegalkan Ganja.

Belanda – Ganja bisa dibeli dan di konsumsi langsung di “Coffeshop,” tetapi menjual dan mengkonsumsi ganja diluar Coffeshop, ilegal. Sejak tahun 1976, Belanda telah menjadi negara terdepan dalam mereformasi UU Narkotika dengan menarik garis perbedaan yang jelas antara narkoba ringan (soft drugs) dan narkoba berat (hard drugs). Ganja masuk kedalam golongan narkotika ringan dan legal dalam jumlah terbatas.


Jerman – Kepemilikan ganja sampai 6 gram adalah legal. Di beberapa kota sepeti Berlin, batas kepemilikan bisa sampai 10 gram.

Argentina – Mengkonsumsi ganja untuk penggunaan pribadi dalam jumlah yang kecil, legal. Pada tahun 2009, Mahkamah Agung di Argentina melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan pribadi dalam jumlah yang sedikit.

Siprus – Kepemilikan ganja legal sampai 15 gram untuk penggunaan pribadi dan diperbolehkan untuk menanam sampai 5 batang pohon.

Ekuador – Menurut UU 108, kepemilikan ganja tidak dinyatakan ilegal.

Meksiko – Ganja untuk penggunaan pribadi legal sampai 5 gram. UU Narkotika di Meksiko tahun 2009 telah mendekriminalisasi kepemilikan ganja dalam jumlah kecil dan semua narkotika lainnya seperti kokain, heroin, ekstasi dan shabu.

Peru – Kepemilikan ganja legal sampai batas 8 gram asalkan si pengguna tidak dalam kepemilikan narkotika lain.

Swiss – Pada tanggal 1 Januari 2012, di negara bagian Vaud kanton, Neuchâtel, Jenewa dan Fribourg budidaya tanaman ganja diizinkan sampai paling banyak 4 batang pohon per orang. Tujuannya untuk memberantas perdagangan ganja ilegal di jalanan. Swiss sejak tahun 2000 sudah menurunkan hukuman atas kepemilikan ganja.

Spanyol – Kebijakan dekriminalisasi ganja di Spanyol mentolerir kepemilikan pribadi sebanyak 2 batang tanaman.

Belgia Menurut hukum, orang dewasa dapat membawa sampai 3 gram ganja. Belgia adalah salah satu negara pertama yang membuat perbedaan hukum antara kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi dan jenis-jenis pelanggaran narkoba.” 

Republik Ceko – Sejak tahun 2010, kepemilikan narkoba dan psikotropika sudah didekriminalisasi. Sebab menurut penelitian, UU Narkotika tidak hanya meningkatkan pravelensi penggunaan narkoba di dalam negeri, tetapi juga gagal menghentikan perdagangan gelap obat-obatan terlarang.

Brazil – Dekriminalisasi ganja dan dekriminalisasi narkotika untuk keperluan pribadi diberlakukan sejak tahun 2006. Ini merupakan hasil revisi UU Narkotika secara besar-besaran pada tahun 2006.

Chili – Mengkonsumsi ganja dalam jumlah kecil diperbolehkan asalkan dilakukan di dalam rumah dan sendirian.

Uruguay – Kepemilikan ganja untuk penggunaan pribadi tidak dikenakan sanksi dan jumlah yang diperbolehkan untuk penggunaan pribadi tidak secara jelas tertulis dalam undang-undang.

Paraguay – Memiliki tidak lebih dari 10 gram ganja tidak akan dihukum pidana, kecuali pengadilan memutuskan bahwa orang tersebut adalah pecandu.

Kolombia – Mahkamah Konstitusi di Kolombia memutuskan dekriminalisasi kepemilikan sejumlah kecil ganja dan kokain untuk penggunaan pribadi. Kepemilikan ganja dibawah 20 gram dan kepemilikan satu gram kokain tidak akan dituntut atau ditahan.

Australia – Pengguna ganja di dekriminalisasi untuk pemakaian dalam jumlah yang kecil di wilayah negera-negara bagian; Capital Territory, Northern Territory, Australia Selatan dan Australia Barat. Di negara-negara bagian lainnya, ilegal.

Amerika Serikat –  Ganja legal di negara bagian Colorado dan Washington.
Colorado: Sejak tanggal 6 Desember 2012 ganja telah secara resmi dilegalkan untuk penggunaan pribadi dengan regulasi ganja untuk orang dewasa berusia 21 keatas. Menanam ganja juga di memungkinkan hingga 6 batang pohon asalkan ditanam di dalam ruangan tertutup (indoor).
Washington: Pengguna ganja secara hukum diperbolehkan memiliki ganja paling banyak 28 gram. Menanam ganja masih belum di izinkan kecuali orang tersebut mendapatkan otorisasi medis. (cpt)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Manfaat Brokoli untuk Kesehatan

Manfaat brokoli hijau mampu menekan risiko penyakit kanker karena kandungan antioksidan yang sangat besar di dalam brokoli. Sebuah penelitian juga menyebutkan bahwa mengonsumsi brokoli secara teratur setiap hari dapat melindungi tubuh dari bakteri perut yang berakibat pada gangguan pencernaan, salah satunya penyakit maag. Selengkapnya simak khasiat brokoli lainnya yang sangat bagus untuk kesehatan tubuh Anda. Manfaat Brokoli untuk Kesehatan Brokoli adalah sayuran hijau, yang termasuk dalam kultivar Italica dari Brassicaceae oleracea seperti kol dan kembang kol. berikut adalah manfaat kesehatan dari sayuran silangan ini, di antaranta: 1. Membantu mencegah kanker The National Cancer Institute telah berbicara tentang hubungan antara sayuran silangan (terutama brokoli) dan kanker dengan sangat rinci. Sayuran ini mengandung glucosinolates , bahan kimia yang memiliki sulfur. Selama memasak, mengunyah, dan pencernaan, glukosinolat ini dipecah untuk membentuk senyawa...

Fakta Negara Guyana

1. Guyana menurut kamus English Oxford, artinya “tanah yang berair banyak”. 2. Sejarah awal Guyana dapat dilacak dari tahun 1499 saat ekspedisi Alonso de Ojeda tiba dari Spanyol di Sungai Essequibo. 3. Guyana pernah dikunjungi Columbus pada tahun 1499. Kemudian pernah diekplorasi Sir Francis Drake pada tahun 1595 saat mencari kota emas legendaris Manoa. 4. Guyana pernah dijajah Belanda pada tahun 1616 kemudian Inggris pada tahun 1814. Bangsa India Timur, Afrika, Portugis, dan Cina bergabung bersama penduduk pribumi untuk membangun sebuah negara yang dinamakan juga dengan “Tanah Enam Penduduk”. 5. Belanda adalah Negara pertama yang menjajah Guyana kemudian Inggris. 6. Guyana secara resmi dikenal juga dengan nama Republik Kooperatif Guyana. 7. Penduduk asli Guyana adalah India keturunan Amerika. 8. Guyana adalah Negara terkecil ketiga di Amerika Selatan yang luasnya hanya 214.970 km persegi. 9. Guyana merdeka dari Kerajaan Inggris pada tanggal 26 Mei 1966. Guyana t...

Fakta Menarik Benua Eropa

Siapa yang gak tahu benua Eropa? Benua terkecil kedua di dunia setelah benua Australia ini menjadi salah satu tujuan berlibur idaman wisatawan dari Indonesia karena lanskap alamnya yang indah dan bangunan bersejarahnya yang megah. Namun, sebelum terpukau dengan keindahan destinasi wisata di benua tersebut, penasaran gak sih dengan fakta-fakta unik dan menarik tentang benua Eropa ini? Konon, ada sebuah desa di salah satu negara di Eropa yang namanya sangat panjang dan tercatat sebagai nama tempat terpanjang di dunia, lho. Wah! Simak ulasannya yuk biar gak penasaran. 1. Ada 63 negara yang mendiami wilayah benua Eropa Dari 63 negara tersebut, masing-masing terbagi lagi berdasarkan status pengakuannya di dunia internasional. Rinciannya sebagai berikut. 50 negara berdaulat, yaitu negara-negara dengan pengakuan internasional secara luas di Eropa. 7 daerah dependensi dan otonom, yaitu wilayah ya...